Di awal bulan Agustus 2022, warga Jakarta dihebohkan dengan kasus tetangga membuat tembok di depan rumah tetangganya. Beberapa media daring telah mengangkat berita tersebut. Salah satunya detik.com dengan judul: Viral! Akses Jalan Rumah Warga Pulogadung Ini Ditembok Tetangganya.
Kejadian tersebut rupanya dipicu oleh rasa tidak suka karena perilaku tetangga yang mengganggu. Kejadian serupa karena ketidakharmonisan kehidupan bertetangga seperti ini sebenarnya banyak terjadi di masyarakat. Kasus membuat tembok di depan rumah tetangga ini hanyalah sebuah kasus kecil yang muncul dipermukaan dari sekian banyak kasus permasalahan antar tetangga yang sebenarnya terjadi namun tidak diketahui publik.
Bila kita cukup jeli membaca berita sejak November tahun 2021 saja, detik.com menaikan 6 berita sejenis. Kejadiannya tidak hanya di Jakarta tetapi juga wilayah lain Indonesia. Penyebabnya beraneka ragam, namun intinya satu; ketidakharmonisan dalam hubungan bertetangga.
Penyebab Ketidakharmonisan Bertetangga
Sebelum mengulik lebih jauh apa yang menjadi penyebab ketidakharmonisan dalam kehidupan bertetangga, kita harus mengakui secara jujur kalau dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat sekarang ini banyak dari kita yang sudah lupa arti toleransi. Utamanya toleransi dalam menjalani kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Kata lupa di sini berarti lupa bahwa dalam bertetangga harus saling menjaga toleransi agar kehidupan yang harmonis dalam bertetangga dapat tercipta. Atau sebaliknya, menuntut orang lain melakukan tindakan toleransi yang kebablasan sehingga tidak dapat lagi dibedakan mana yang benar dan salah.
Jika kita menilik KBBI daring milik Kemdikbud salah satu arti dari toleransi adalah: batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan.
Dari pengertian di atas, Penulis menyimpulkan seseorang dapat dikatakan memiliki toleransi bila tahu batasan. Batasan dalam tindak dan laku ketika menjalani kehidupan bertetangga dan bermasyarakat dan pembatasnya adalah norma, aturan, serta hak dan kewajiban kita masing-masing.
Dalam kondisi apapun, kita dituntut untuk bisa melaksanakan toleransi dalam kehidupan, sehingga akan tercipta kehidupan yang harmonis dengan siapapun tanpa pandang bulu. Sayangnya, toleransi sering dijadikan tumbal oleh orang-orang egois dan tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan kenikmatan bagi dirinya sendiri dengan mengorbankan orang lain. Ingin dirinya nyaman, tapi tidak memperhatikan dan tidak mau tahu kondisi dan situasi orang lain. Lebih jauh, dia mengatasnamakan toleransi untuk membuat orang lain melakukan hal yang dia inginkan.
Salah satu contohnya jika kita ingin membuka usaha di rumah milik sendiri dan rumahnya berada di kawasan pemukiman tempat tinggal. Dengan kata lain, dia menjadikan rumah sebagai tempat usaha.
Nah, sebelum kita memutuskan untuk membuka usaha, kita harus mencari peraturan-peraturan tentang membuka usaha. Pemerintah sudah mengatur tentang rumah yang digunakan sebagai tempat usaha, yaitu Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan, tertulis: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Jika menilik lebih dalam satu ayat dari UU Perumahan itu, kita dituntut banyak hal bila ingin menjadikan rumah sebagai tempat usaha. Perhatikan kalimat tidak mengganggu fungsi hunian. Dari sini kita harus melihat lebih dulu, Apa sih fungsi hunian? Dan apa saja yang menjadi kemungkinan penyebab fungsinya terganggu? Ternyata, fungsi hunian diantaranya adalah memberikan perlindungan, rasa nyaman, dan aman dari gangguan cuaca maupun makhluk lainnya.
Cara kedua yang bisa kita lakukan adalah dengan membuat pertanyaan lanjutan; apakah usaha yang akan kita buka di rumah, dapat mengganggu tetangga? Gangguan bisa berupa mengakibatkan polusi udara, polusi suara, dan pencemaran lingkungan. Bila semua pertanyaan tersebut bisa dijawab dan ada solusinya, maka kita sudah kelar di sini. Maksudnya kita sudah bisa memutuskan rumah kita bisa dijadikan tempat usaha atau tidak. Perlu diingat, jangan memaksa untuk menjadikan rumah sebagai tempat usaha. Sebab, jika kita memaksakan kehendak kita, bukan tidak mungkin menyulut ketidakharmonisan dalam kehidupan bertetangga sebagaimana sudah terjadi di banyak kasus.
Tapi sayang seribu sayang, banyak dari kita yang mengabaikan peraturan tersebut saat ingin menjadikan rumah sebagai tempat usaha, bahkan menuntut toleransi yang besar dari orang lain. Dia bersikap mendahulukan dan menuntut hak diri untuk dipenuhi oleh orang lain. Tanpa disadari kita yang menikmati kesenangan, namun banyak tetangga yang terzalimi. Giliran ada tetangga yang mengajukan protes dan keberatan, akan dianggap tidak memiliki toleransi dan dimusuhi. Pada akhirnya ketidakharmonisan diantara tetangga ini bisa semakin meruncing dan mengakibatkan tetangga sekitar juga ikut merasakan ketidaknyamanan.
Jika hal diatas terjadi, persoalan akan semakin melebar, perlu kebijaksanaan dari banyak kita untuk saling duduk dan bersepakat atas hal-hal yang menyangkut kepentingan kita bersama. Meski tentu saja, kita juga memahami alasan-alasan ekonomi yang menjadi faktor utama banyaknya orang membangun tempat usaha di rumahnya sendiri. Perlu ruang dialog yang besar, saling memahami dan saling menghargai agar keharmonisan tetap terjaga. Jangan sampai ada kasus kembali, kita memasang tembok hanya untuk mengahalangi tetangga kita karena rasa kemarahan kita. Perlu banyak pihak yang berkepentingan secara hukum yang ikut membantu jika hal tersebut terjadi.
Kita semua sebenarnya menginginkan kehidupan bertetangga yang harmonis dan nyaman. Meminjam istilah Daniel Mananta dalam Daniel Tetangga Kepo; karena seharusnya Tetangga Saling Menyangga, Bukan Menyanggah. Sepakat bukan?
Editor: Angelika Rosma
- Kenali 6 Sebab Ketidakharmonisan Antar Tetangga - October 15, 2022
- Tetangga Saling Menyangga, Bukan Menyanggah - September 23, 2022