Tetangga oh tetangga. Sepertinya tidak akan ada habisnya kalau kita membicarakan soal kehidupan bertetangga; dari mulai hubungan yang baik-baik layaknya saudara kandung, hingga hubungan yang tidak harmonis bagaikan kucing dan anjing yang selalu bertengkar. Yuk kita kembali lagi ke tema yang kemarin kita bahas, yaitu ketidakharmonisan dalam kehidupan bertetangga.
Dalam tulisan sebelumnya, kita tahu penyebab ketidakharmonisan lebih banyak karena masing-masing tidak sadar dalam bertetangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan satu saja kewajiban antar tetangga dilanggar maka potensi ribut dengan tetangga sangatlah besar. Belum lagi kalau rasa egoisme kita bermain, lengkaplah sudah, permasalahan bisa semakin panjang.
6 Bentuk Ketidakharmonisan
Banyak sekali bentuk ketidakharmonisan dalam kehidupan bertetangga yang bisa kita telaah. Terlebih di kota-kota besar, di mana kehidupan sudah sangat individualis. Biasanya orang hanya peduli dengan kehidupan dirinya sendiri dan tidak peduli dengan kehidupan orang lain. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman pribadi, Penulis menemukan ada 6 bentuk ketidakharmonisan.
Pertama, Mengadakan acara yang menghasilkan suara dengan volume tinggi.
Bernyanyi memang salah satu kegiatan yang menyenangkan. Apalagi bila dijadikan salah satu hobi. Memiliki kegiatan atau hobi bernyanyi tentu tidak ada yang melarang. Selain bisa membuat diri sendiri bahagia, orang lain pun dapat menikmati. Tapi sayangnya ada saja orang yang bernyanyi (karaokean) di rumah, tanpa memperhatikan volume suara dan waktu. Yang penting dirinya senang dan bahagia. Ini baru dari sisi hobi. Mari lihat contoh lain yang sering terjadi di masyarakat, yakni suara yang ditimbulkan dari organ tunggal saat mengadakan hajatan dirumah. Sudah menjadi rahasia umum di negeri kita, saat tetangga punya hajatan, tetangga sekitar ikut keberisikan, paling tidak dalam sehari semalam.
Kedua, Mengubah fungsi rumah sebagai hunian menjadi tempat usaha.
Salah satu yang menyebabkan ketidakharmonisan adalah tidak meminta persetujuan tetangga saat menjadikan rumah kita sebagai tempat usaha. Karena saat mengubah fungsi hunian menjadi tempat usaha, rumah kita sangat rentan menimbulkan gangguan bagi tetangga. Gangguan bisa berupa polusi suara, polusi udara, pencemaran lingkungan, dan lain-lain. Di sinilah awal mula ketidakharmonisan bertetangga dimulai. Saat kita merasa berhak atas kepemilikan tanah dan rumah yang ditempati, sehingga merasa bebas rumah dapat digunakan untuk apa saja, termasuk membuka usaha. Tanpa merasa perlu untuk meminta persetujuan kepada tetangga.
Berikut ini contoh beberapa jenis usaha di rumah, yang dapat menyebabkan gangguan bagi tetangga:
- Bengkel: menimbulkan polusi suara, polusi udara, dan pencemaran lingkungan, contohnya akibat oli yang tercecer ke jalan
- Gym dan Tempat Senam: menimbulkan polusi suara
- Rental Playstation: menimbulkan polusi suara
- Sekolah: polusi suara
Solusi awal adalah para pemilik usaha ini harus mendesain tempat usahanya sedemikian rupa, agar tidak kegiatan usahanya tidak menimbulkan gangguan bagi tetangga, termasuk tentu sebelumnya memberi tahu Ketua RT dan meminta ijin tetangga sekitar, terlebih saat tempat usaha tersebut akan didatangi oleh banyak orang.
Ketiga, Menggunakan jalan umum sebagai lapangan sepakbola.
Kita tahu jika di kota-kota besar, utamanya Jakarta, sangat sulit untuk menemukan lapangan luas yang dapat dijadikan tempat bermain bagi anak. Hal ini biasanya membuat para orang tua yang tidak bisa menyediakan ruang bermain untuk anak-anaknya menjadi sedih. Terutama untuk anak laki-laki yang sangat butuh ruang untuk bergerak, supaya dia dapat menyalurkan energinya yang besar.
Namun meski dengan alasan tersebut, kita tidak dibenarkan dan tidak ada hak bagi orang tua untuk membiarkan bahkan menyuruh anak-anaknya, menggunakan jalan umum sebagai lapangan sepakbola. Bila kita kembalikan ke peraturan hukum, maka kegiatan bermain bola di jalanan umum telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Pasal 671.
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Dari pasal tersebut sudah jelas, kalau menggunakan jalan umum sebagai tempat bermain sepakbola adalah salah.
Keempat, Membuat bak dan membakar sampah.
Membuat bak sampah untuk rumah pribadi, sebaiknya harus memperhatikan kenyamanan tetangga kiri kanan rumah. Posisikan bak sampah di area rumah sendiri, hindari berada dekat dengan pintu yang digunakan untuk keluar masuk rumah tetangga. Jangan sampai tetangga merasakan gangguan karena bau dan pemandangan tidak sedap yang ditimbulkan dari bak sampah milik kita.
Kebayang dong, saat bak sampah milik kita yang berada persis di depan pintu rumah tetangga dalam kondisi penuh dan kotor. Sementara tetangga sebelah sudah berdandan dengan rapi jali ingin keluar rumah untuk kerja atau kondangan. Saat keluar tanpa sengaja terkena kotoran dari sampah yang menggunung di bak sampah milik kita. Belum lagi aroma busuk dari sampah yang menguar bisa menempel di pakaian.
Kelima, Memarkir kendaraan di jalanan.
Masalah klasik di kota-kota besar, dengan kepadatan penduduk sementara ketersediaan lahan untuk hunian sangat sedikit dan terbatas. Sementara, para warganya yang sudah mengalami peningkatan ekonomi berlomba-lomba untuk memiliki kendaraan roda empat (mobil). Sebenarnya sah dan hak siapapun memiliki mobil dari hasil kerja kerasnya sendiri. Namun, terkadang keinginan untuk memiliki mobil tidak melihat kenyataan, yaitu tidak adanya garasi untuk menyimpan mobilnya. Akhirnya, mengorbankan jalan umum untuk dijadikan tempat parkir pribadi. Bahkan, tidak peduli kalau membuat tetangga dan pengguna jalan lainnya merasa terganggu dan enggan mengeluarkan uang untuk menyewa lahan parkir.
Keenam, Memelihara tanaman.
Alangkah bagusnya bila setiap rumah di Jakarta memiliki tanaman. Apalagi kalau sampai semua rumah memiliki pohon yang besar dan rimbun. Pasti akan membuat asri lingkungan. Sayangnya kepemilikan tanaman tidak diikuti dengan tanggung jawab untuk menjaga agar tanaman yang ditanam dan dipelihara tersebut tidak merugikan tetangga.
Contohnya, ada dahan yang menjuntai hingga ke genteng atau lahan milik tetangga. Belum lagi soal sampah yang tidak dibersihkan, hasil dari dedaunan kering dan buah yang berguguran. Menambah panjang daftar penyebab ketidakharmonisan kehidupan bertetangga.
Dari 6 bentuk ketidakharmonisan dalam kehidupan bertetangga, semuanya bisa dikatakan karena melanggar hak orang lain. Diantaranya adalah hak mendapatkan ketenangan, kebersihan, dan hak untuk dihargai.
Tentu, tugas kita bersama untuk saling menjaga keharmonisan hubungan tetangga, dengan mendahulukan kewajiban kita dibandingkan menuntut hak kita. Toleransi yang sebenarnya adalah menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sehingga jangan sampai kita meminta tetangga untuk terus bertoleransi, agar tidak ada lagi keluhan tetangga oh tetangga.
- Kenali 6 Sebab Ketidakharmonisan Antar Tetangga - October 15, 2022
- Tetangga Saling Menyangga, Bukan Menyanggah - September 23, 2022