Tanggal 19 Januari 2011 keputusan Hakim atas Gayus Tambunan keluar. Gayus mendapat vonis 7 tahun penjara dan denda 300 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang Negara yang digelapkan Gayus, yang ‘hanya’ berkisar 25 M, belum jelas rimbanya.
Di tangan hakim, keadilan ditegakkan. Di tangannya juga, keadilan diperjualbelikan. Meski tentu, dalam biokrasi yang panjang, banyak tangan bermain, banyak pihak terlibat. Namun, hakim yang independen akan lepas dari tekanan manapun dan siapapun.
Rasul saw berkata, Hakim terdiri dari 3 golongan; 2 golongan masuk neraka dan 1 masuk surga. Yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut, sedangkan yang 2 golongan adalah hakim yang mengetahui yang haq, tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang lainnya adalah hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Aththahawi)
Di masa Ali ra menjabat sebagai Khalifah, Ali ra pernah mengadukan seorang Yahudi yang Ali “tuduh” mengambil baju besinya. Ali ra tidak mempunyai saksi siapapun, kecuali anaknya.
Maka, hakim pun menolak gugatannya. Seorang Khalifah ditolak gugatannya melawan rakyat jelata, bahkan yang digugat seorang non muslim. Keadilan hakim mempesona Yahudi tersebut dan kelapangan Ali ra dalam menerima keputusan hakim mengetarkan hatinya dan karenanya Yahudi ini pun melafadzkan Syahadat; kembali kepada fitrahnya.
Keadilan seorang hakim telah membawa cahaya baginya.
- 27 September Hari Pariwisata Sedunia: Wonderland Indonesia - September 27, 2022
- Etika Bermedia Sosial: Belajar Dari Kasus Eko Kuntadhi dan Ning Imaz - September 19, 2022
- Saat Daniel Mananta Berdialog Dengan UAS: Merekat Luka Merajut Cinta - September 12, 2022